Sabtu, 17 Mei 2014

wilayah negara dalam hukum international


BAB I
LATAR BELAKANG

Menurut I Wayan Parthiana, wilayah adalah merupakan suatu ruang dimana orang yang menjadi warga negara atau penduduk negara bersangkutan hidup serta menjalankan segala aktivitasnya.[1] Pengertian wilayah menurut Rebecca M.Wallace adalah merupakan atribut yang nyata dari kenegaraan dan dalam wilayah geografis tertentu yang ditempatnya, suatu negara menikmati dan melaksanakan kedaulatan.[2]
Dalam Ensiklopedia Umum, yang dimaksud dengan wilayah negara adalah bagian muka bumi daerah tempat tinggal, tempat hidup dan sumber hidup warga negara dari negara tersebut. Wilayah negara terdiri tanah, air (sungai dan laut) dan udara. Pada dasarnya semua sungai dan danau dibagian wilayah tanahnya termasuk wilayah negara.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional pasal 1 ayat (5) disebutkan bahwa wilayah nasional adalah seluruh wilayah NKRI yang meliputi daratan, lautan dan udara. Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara mendefinisikan wilayah negara sebagai salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
Berdasarkan beberapa definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa wilayah negara adalah tempat tinggal, tempat hidup dan sumber kehidupan warga negara yang meliputi daratan, lautan dan ruang udara, dimana suatu negara memiliki kedaulatan penuh atas wilayah negaranya.
Bentuk wilayah negara Indonesia berdasarkan teorinya termasuk divided or separated, yaitu negara yang terpisah oleh wilayah laut dan atau sepotong oleh negara lain (negara yang wilayahnya dibagi-bagi atau dipisah-pisahkan/daratan-daratannya dipisah-pisahkan oleh perairan laut).[3]
RUMUSAN MASALAH
            Berdasarkan latar belakang dapat disimpulkan bahwa masalahnya
  1. Wilayah Negara Dalam Hukum International

BAB II
PEMBAHASAN
A. Wilayah Negara Dalam Hukum International

 Prinsip  yang mengatakan bahwa yang dinamakan wilayah (teritory) dari suatu negara itu terdiri dari tiga dimensi, yaitu wilayah daratan (land teritory), wilayah perairan (water teritory) dan wilayah udara (air teritory).[4]
I Wayan Parthiana menyatakan bagian-bagian wilayah negara itu meliputi:
1.      Wilayah daratan termasuk tanah didalamnya[5]
Wilayah daratan adalah bagian dari daratan yang merupakan tempat pemukiman atau kediaman dari warga negara atau penduduk negara yang bersangkutan. Termasuk pula dalam ruang lingkup wilayah daratan ini tidak saja permukaan tanah daratan, tetapi juga tanah di bawah daratan tersebut.
Selanjutnya UU No. 43 tahun 2008 juga menetapkan bahwa wilayah negara indonesia meliputi wilayah darat, perairan, serta ruang udara diatasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.[6]
Disamping daratan awal dalam hukum international juga dikenal adanya wilayah tambahan yang berdasarkan teori – teori hukum international klasik dapat diperoleh oleh suatu negara dengan cara – cara sebagai berikut :
1. Okupasi atau pendudukan
 Okupasi atau pendudukan merupakan perolehan/penegakan kedaulatan atas wilayah yang terra nulius, yaitu wiiayah yang bukan dan sebelumnya belum pernah diletakkan di bawah kedaulatan suatu negara. Unsur-unsur yang harus terpenuhi oleh tindakan okupasi adalah:
a. adanya penemuan (discovery) terhadap wilayah terranullius;
b. adanya niat atau kehendak dari negara yang menemukan wilayah baru itu untuk menjadikannya sebagai miliknya atau menempatkannya di bawah kedaulatannya;
Di samping itu, banirak tidaknya tindakan yang dilakukan suatu negara untuk mengklaim dengan alas hak okupasi sangat ditentukan oleh hal-hal berikut:
a. jauh tidaknya pulau yang diklaim dari negara yang bersangkutan;
b. besar kecilnya pulau yang diklaim;
c. banyak tidaknya kekayaan alam yang terdapat di pulau tersebut;
d. sulit tidaknya medan yang harus ditempuh untuk mencapai pulau tersebut.
Semakin kecil pulau, semakin jauh, terpencil dengan medan yang berat, juga semakin sedikitnya ia mempunyai kekayaan alam maka bisa dipastikan akan semakins sedikit tindakan efektivitas yang dilakukan negara yang mengkiaimnya. Hal yang sangat menentukan keberhasiian klaim tindakan efektif adalah perbandingan dengan yang sudah dilakukan pihak lawan. Dalam kasus Clipperton meskipun apa yang dilakukan Prancis sangat minimal namun karena pihak Meksiko tidak dapat membuktikan apa-apa rnaka Prancis berhasil mendapatkan Pulau clipperton. Demikian halnya dengan Sipadan Ligitan. Tidak ada yang sudah dilakukan Belanda maupun Indonesia atas pulau yang disengketakan menjadikan unsur kesuksesan Malaysia memperoleh Sipadan Ligitan. Satu calatan penting lainnya berkaitan dengan tindakan efektivitas ini adalah bahwa tindakan efektivitas haruslah dilakukan atas nama negara atau tindakan oleh pihak yang berdaulat" Tindakan individual tidaklah dapat digunakan oleh negara untuk mengklaim menggunakan alasan hak ini[7].

2 Aneksasi atau Penaklukan
Aneksasi acialah penggabungan suatu wiiayah negara lain dengan kekerasan atau paksaan ke dalam wiiayah negara yang menganeksasi. Perolehan tambahan wilayah dengan cara aneksasi banyak terjadi di abad lampau sebelum adanya ketentuan hukr.lm internasional yang mengalurnya. Syarat atau unsur telah terjadinya perolehan wilayah der gan aneksasi adalah bahwa wilayah benar-benar teiah ditaklukkan serta adanya pernyataan kehendak secara formal oleh negara penakluk untuk menganeksasinya. Dewasa ini aneksasi merupakan tindakan yang bertentangan
dengan ketentuan-ketentuan hukum internasional. Dapat disebutkan antara lain:
  1. Kellog Briand Pact 1929.yang melarang perang sebagai instrumen kebijakan suatu negara
  2. Pasal2(4) Piagam PBB, melarang tindakan mengancam atau menggunakan kekerasan terhadap integritas wilayah atau kemerdekaan politik negara lain.
  3. Deklarasi prinsip-prinsip hukum internasional tentang hubungan baik dan kerja sama antarnegara 1974,wilayah suatu negara tidak bisa dijadikan objek perolehan oleh negara lain den gan cara ancaman / penggunaan kekuatan. Tidak ada perolehan wilayah dengan cara-cara itu akan diakui secara sah oleh internasional.
  1. Akresi merupakan cara perolehan wilayah baru dengan proses alam (geografis)terhadap wilayah yang sudah ada di bawah kedaulatan suatu negara. Proses atau kejadian
alam tersebut dapat terjadi perlahan-lahan, bertahap seperti endapan-endapan lumpur yang membentuk daratan, ataupun mendadak seperti pemindahan tanah.Contoh proses alam yang dimaksud antara lain tanah tumbuh, pembentukan pulau di muiut sungai, juga perubahan arah suatu sungai yang menyebabkan terjadinya daratan baru.

  1. Preskripsi
Preskripsi adalah perolehan wilayah oleh suatu negara akibat pelaksanaan secara damai kedaulatan de facto dalam jangka waktu yang lama atas wilayah yang sebenarnya de jure masuk wilayah negara lain. Perolehan tambahan wilayah dengan cara ini sebenarnya mengadopsi dari ketentuan bezit  hukum perdata, Beberapa syarat bagi preskripsi menurut Fauchille dan Johnson sebagaim ana yang dikutip oleh lan Browniie adalah sebagai berikut:
a. Kepemilikan tersebut harus dilaksanakan secara a titre de souverain, yaitu bahwa pemiiikan tersebut harus memperlihatkan suatu kewenangan/kekuasaan negara dan di wilayah tersebut tidak ada negata lain yang mengklaimnya,
b. Kepemilikan tersebut harus berlangsung secara terus  dan damai, tidak ada negara lain yang mengklaimnya.
c. Kepemilikan tersebut harus bersifat publik yaitu harus diumumkan atau diketahui oleh pihak lain,
Di samping syarat-syarat tersebut, syarat pengawasan yang efektif juga tidak kalah pentingnya seperti hainya dalam okupasi Sebagai catatan sampai saat ini masih banyak pihak
yang meragukan cara perolehan wiiayah dengan preskripsi putusan pengadilan berkaitan dengan preskripsi. Beberapa kasus yanq muncul di Indonesia saat ini setelah lepasnya Sipadan Ligitan adalah kekhawatiran hilangnya pulau-pulau terluar Indonesia[8].
  1. Cessie
Cessie adalah cara perolehan tambahan wiiayah meialui proses peralihan hak dari satu negara ke negara lain. Cessie dapat dilakukan dengan sukarela maupun dengan kekerasan. Dengan kekerasan pada umumnya akibat kalah perang pihak yang kalah dipaksa melalui perjanjian internasionai untuk menyerahkan sebagian wilayahnya kepada pihak pemenang. Cessie dapat dilakukan antara lain dengan cara jual beli (Penjualan Alaska oleh Rusia padaAmerika Serikat pada tahun 1867 ), tukar-menukar (penu karan Heli goland dengan Zanzibar oleh Jerman dan Inggris pada tahun 1890),
  1. Referendum
Apabila lima cara yang lelah dibahas sebelumnya sering dikatakan sebagai carayang klasik maka cara peroiehan tambahan wilayah yang keenam ini dikatakan sebagai cara yang modern. Referendum atau pemungutan suara merupakan implementasi atau tindak lanjut dari keberadaan hak menentukan nasib sendiri dalam hukum international. Sebagai contoh papera-irian barat yang dilaksanakan 14 juli sampai dengan 2 agustus 1969 dan disahkan melalui resolusi PBB No. 2504 tahun 1969.

2.      Wilayah perairan
Wilayah perairan atau disebut juga perairan teritorial adalah bagian perairan yang merupakan wilayah suatu negara.  Dalam Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara jo. Pasal 1 ayat 4 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia disebutkan bahwa:
“Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya”
 Hasjim Djalal meyebutkan yang termasuk ke dalam laut yang merupakan kewilayahan dan yang berada di bawah kedaulatan Indonesia adalah :
1. Perairan Pedalaman, 
2.  Laut Teritorial.
3. zona tambahan.
4.landas kontingen.
5. zona ekonomi eksklusif

  1. Perairan Pedalaman
Perairan pedalaman adalah perairan yang berada pada sisi darat (dalam) garis pangkal. Di kawasan ini negara memiliki kedaulatan penuh, sama seperti kedaulatan negaradi daratan. Pada prinsipnya tidak ada hak iintas damai di kawasan ini kecuali kawasan perairan pedaiaman yang rerbentuknya karena penarikan garis Casar lurus[9].



  1. Laut Teritorial
Laut teritorial adalah laut yang terletak pada sisi luar dari garis pangkal dan tidak melebihi dari 12 mil laut. Di kawasan ini kedaulatan negarapenuh termasuk atas ruang udara di atasnya. Hak iintas damai diakui bagi kapal-kapal asing yang melintas. Hak iintas damai adalah menurur Konvensi Hukum Laut 1982 adalah hak untuk melintas secepat-cepatnya tanpa berhenti dan bersifat damai tidak mengganggu keamanan dan ketertiban negara pantai. Pelaksanaan hak lintas damai haruslah:
a. tidak mengancam atau menggunakan kekerasan yang melanggar integritas wilayah, kemerdekaan dan politik negara pantai;
b. tidak melakukan latihan militer atau sejenisnya ranpa seizin negara pantai;
c. tidak melakukan kegiatan yang bertujuan untuk mengumpulkan informasi tertentu yang melanggar kearnanan ketertiban negara pantai[10];

3.      Zona tambahan
Zona tambahan adalah laut yang terletak pada sisi luar garis pangkal dan tidak melebihi 24 mil laut dari garis pangkal. Di zona ini kekuasaan negara terbatas untuk mencegah pelangaran – pelangaran terhadap bea cukai, fiskal, imigrasi, dan perikanan.
4.      Landas kontingen
Landas kontingen meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya dari area di bawah permukaan laut yang terletak di luar laut teritorial. Wilayah daratan hingga pengiran luar tepi kontingen, atau, hingga jarak 200 mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.
5.      Zona ekonomi Eksklusif
ZEE adalah suatu zona selebar tidak lebih dari 200 mil laut dari garis pangkal. Di zona ini negara pantai memiliki hak nak berdaulat yang eksklusif untuk kepentingan eksplorasi dan eksploitasi sumber kekayaan alam serta yuridiksi tertentu terhadap:
  1. Pembuatan dan pemakaian pulau buatan, instalasi dan bangunan
  2. Riset ilmiah
  3. Perlindungan dan pelestarian lingkungan laut.


  1. Wilayah Ruang Udara

Wilayah udara suatu nesara adalah. ruang di atas wiiayah daratan'wilayah laut pedalaman, laut teritorial wilayah laut negara kepulauan, Kedaulatan negara di ruang udara berdasarkan  adagium Romawi adalah sampai ketinggian tlduk terbatas, Prinsip sampai ketingian tidak terbatas ini sudah tidak dapat dipertahankan lagi seiringng dengan kemajuan teknologi seperti
Peluncuran pesawat ruang angkasa,
Peluncuran pesawat ruang angkasa melintasi ruang udara suatu negara tidak penah minta izin dari negara  yarrg bersangkutan demikian pula penempatannya pada orbit tertentu, Namun demikian, sampai pada ketinggian berapa kedaulatan negara atas ruang udara belum ada kesePakatan,
Pengaturan ruang udara juga angkasa  aturan yang, relatif dibandingkan pengaturan internasional, Beda halnya dengan laut yang sudah berhasil dikuasai manusia sejak berabad-abad sebelumnya. Barulah sejak ditemukannya balon udara juga pesawat yang paling sederhana yang kemudian digunakan untuk melumpuhkan kekuatan musuh di era perang mulai terpikirkan untuk mengatur kedaulatan negara di ruang udara yang ternyata merupakan wilayah yang sangat penting dan strategis bagi suatu negara.



















DAFTAR PUSTAKA

I Wayan Parthiana, 1990, Pengantar Hukum Internasional, Mandar Maju, Bandung,
Wallace, Rebecca M., 1993, Hukum Internasional, IKIP Semarang Press, Semarang,
Sri Hayati dan Ahmad Yani, 2007, Geografi Politik, Refika Aditama, Bandung
Yasidi Hambali, 1994, Hukum dan Politik Kedirgantaraan, Pradnya Paramita, Jakarta
Sefriani,hukum international(,jakarta, PT.Grafindo,2012)

Pasal 3 UU nomor 43 tahun 2008 tentang  wilayah negara



[1]   I Wayan Parthiana, 1990, Pengantar Hukum Internasional, Mandar Maju, Bandung, hlm. 102.
[2]   Wallace, Rebecca M., 1993, Hukum Internasional, IKIP Semarang Press, Semarang, hlm. 95.
[3]   Sri Hayati dan Ahmad Yani, 2007, Geografi Politik, Refika Aditama, Bandung, hlm. 30.

[4]   Yasidi Hambali, 1994, Hukum dan Politik Kedirgantaraan, Pradnya Paramita, Jakarta, hlm.63.
[5]   I Wayan Parthiana, op.cit.,hlm.103.
[6] Pasal 3 UU nomor 43 tahun 2008 tentang  wilayah negara.
[7] Sefriani,hukum international(,jakarta, PT.Grafindo,2012) hal 208
[8] ibid
[9]Ibid 203

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komentar