BAB
I
LATAR BELAKANG
Menurut I Wayan Parthiana,
wilayah adalah merupakan suatu ruang dimana orang yang menjadi warga negara
atau penduduk negara bersangkutan hidup serta menjalankan segala aktivitasnya.[1]
Pengertian wilayah menurut Rebecca M.Wallace adalah merupakan atribut yang
nyata dari kenegaraan dan dalam wilayah geografis tertentu yang ditempatnya,
suatu negara menikmati dan melaksanakan kedaulatan.[2]
Dalam Ensiklopedia Umum, yang
dimaksud dengan wilayah negara adalah bagian muka bumi daerah tempat tinggal,
tempat hidup dan sumber hidup warga negara dari negara tersebut. Wilayah negara
terdiri tanah, air (sungai dan laut) dan udara. Pada dasarnya semua sungai dan
danau dibagian wilayah tanahnya termasuk wilayah negara.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional pasal 1 ayat (5) disebutkan bahwa wilayah
nasional adalah seluruh wilayah NKRI yang meliputi daratan, lautan dan udara. Pasal
1 angka 1 Undang-undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara mendefinisikan
wilayah negara sebagai salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan
wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial
beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya,
termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
Berdasarkan beberapa definisi
di atas,
dapat disimpulkan bahwa wilayah negara adalah tempat tinggal, tempat hidup dan
sumber kehidupan warga negara yang meliputi daratan, lautan dan ruang udara,
dimana suatu negara memiliki kedaulatan penuh atas wilayah negaranya.
Bentuk wilayah negara
Indonesia berdasarkan teorinya termasuk divided
or separated, yaitu negara yang terpisah oleh wilayah laut dan atau
sepotong oleh negara lain (negara yang wilayahnya dibagi-bagi atau dipisah-pisahkan/daratan-daratannya
dipisah-pisahkan oleh perairan laut).[3]
RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan
latar belakang dapat disimpulkan bahwa masalahnya
- Wilayah Negara Dalam Hukum International
BAB II
PEMBAHASAN
A. Wilayah Negara Dalam
Hukum International
Prinsip yang mengatakan bahwa yang dinamakan
wilayah (teritory) dari suatu negara itu terdiri dari tiga dimensi,
yaitu wilayah daratan (land teritory), wilayah perairan (water
teritory) dan wilayah udara (air teritory).[4]
I Wayan Parthiana menyatakan bagian-bagian
wilayah negara itu meliputi:
1. Wilayah daratan termasuk tanah didalamnya[5]
Wilayah daratan adalah bagian
dari daratan yang merupakan tempat pemukiman atau kediaman dari warga negara
atau penduduk negara yang bersangkutan. Termasuk pula dalam ruang lingkup
wilayah daratan ini tidak saja permukaan tanah daratan, tetapi juga tanah di
bawah daratan tersebut.
Selanjutnya UU
No. 43 tahun 2008 juga menetapkan bahwa wilayah negara indonesia meliputi
wilayah darat, perairan, serta ruang udara diatasnya, termasuk seluruh sumber
kekayaan yang terkandung di dalamnya.[6]
Disamping daratan awal dalam hukum international juga dikenal adanya
wilayah tambahan yang berdasarkan teori – teori hukum international klasik
dapat diperoleh oleh suatu negara dengan cara – cara sebagai berikut :
1.
Okupasi atau pendudukan
Okupasi atau pendudukan
merupakan perolehan/penegakan kedaulatan atas wilayah yang terra nulius, yaitu
wiiayah yang bukan dan sebelumnya belum pernah diletakkan di bawah kedaulatan
suatu negara. Unsur-unsur yang harus terpenuhi oleh tindakan okupasi adalah:
a. adanya penemuan (discovery) terhadap wilayah terranullius;
b. adanya niat atau kehendak dari negara yang menemukan wilayah baru
itu untuk menjadikannya sebagai miliknya atau menempatkannya di bawah kedaulatannya;
Di
samping itu, banirak tidaknya tindakan yang dilakukan suatu negara untuk
mengklaim dengan alas hak okupasi sangat ditentukan oleh hal-hal berikut:
a. jauh
tidaknya pulau yang diklaim dari negara yang bersangkutan;
b.
besar kecilnya pulau yang diklaim;
c.
banyak tidaknya kekayaan alam yang terdapat di pulau tersebut;
d.
sulit tidaknya medan yang harus ditempuh untuk mencapai pulau tersebut.
Semakin kecil pulau, semakin jauh, terpencil dengan medan yang berat,
juga semakin sedikitnya ia mempunyai kekayaan alam maka bisa dipastikan akan
semakins sedikit tindakan efektivitas yang dilakukan negara yang mengkiaimnya.
Hal yang sangat menentukan keberhasiian klaim tindakan efektif adalah
perbandingan dengan yang sudah dilakukan pihak lawan. Dalam kasus Clipperton
meskipun apa yang dilakukan Prancis sangat minimal namun karena pihak Meksiko
tidak dapat membuktikan apa-apa rnaka Prancis berhasil mendapatkan Pulau
clipperton. Demikian halnya dengan Sipadan Ligitan. Tidak ada yang sudah
dilakukan Belanda maupun Indonesia atas pulau yang disengketakan menjadikan
unsur kesuksesan Malaysia memperoleh Sipadan Ligitan. Satu calatan penting
lainnya berkaitan dengan tindakan efektivitas ini adalah bahwa tindakan
efektivitas haruslah dilakukan atas nama negara atau tindakan oleh pihak yang
berdaulat" Tindakan individual tidaklah dapat digunakan oleh negara untuk
mengklaim menggunakan alasan hak ini[7].
2
Aneksasi atau Penaklukan
Aneksasi acialah penggabungan suatu wiiayah negara lain dengan
kekerasan atau paksaan ke dalam wiiayah negara yang menganeksasi. Perolehan
tambahan wilayah dengan cara aneksasi banyak terjadi di abad lampau sebelum
adanya ketentuan hukr.lm internasional yang mengalurnya. Syarat atau unsur
telah terjadinya perolehan wilayah der gan aneksasi adalah bahwa wilayah
benar-benar teiah ditaklukkan serta adanya pernyataan kehendak secara formal
oleh negara penakluk untuk menganeksasinya. Dewasa ini aneksasi merupakan
tindakan yang bertentangan
dengan
ketentuan-ketentuan hukum internasional. Dapat disebutkan antara lain:
- Kellog Briand Pact 1929.yang melarang perang sebagai instrumen
kebijakan suatu negara
- Pasal2(4) Piagam PBB, melarang tindakan mengancam atau
menggunakan kekerasan terhadap integritas wilayah atau kemerdekaan politik
negara lain.
- Deklarasi prinsip-prinsip hukum internasional tentang hubungan
baik dan kerja sama antarnegara 1974,wilayah suatu negara tidak bisa
dijadikan objek perolehan oleh negara lain den gan cara ancaman / penggunaan
kekuatan. Tidak ada perolehan wilayah dengan cara-cara itu akan diakui
secara sah oleh internasional.
- Akresi merupakan cara perolehan wilayah baru dengan proses alam
(geografis)terhadap wilayah yang sudah ada di bawah kedaulatan suatu
negara. Proses atau kejadian
alam
tersebut dapat terjadi perlahan-lahan, bertahap seperti endapan-endapan lumpur
yang membentuk daratan, ataupun mendadak seperti pemindahan tanah.Contoh proses
alam yang dimaksud antara lain tanah tumbuh, pembentukan pulau di muiut sungai,
juga perubahan arah suatu sungai yang menyebabkan terjadinya daratan baru.
- Preskripsi
Preskripsi adalah perolehan wilayah oleh suatu negara akibat
pelaksanaan secara damai kedaulatan de facto dalam jangka waktu yang lama atas
wilayah yang sebenarnya de jure masuk wilayah negara lain. Perolehan tambahan
wilayah dengan cara ini
sebenarnya mengadopsi dari ketentuan bezit
hukum perdata, Beberapa syarat bagi preskripsi menurut Fauchille dan
Johnson sebagaim ana yang dikutip oleh lan Browniie adalah sebagai berikut:
a.
Kepemilikan tersebut harus dilaksanakan secara a titre de souverain, yaitu
bahwa pemiiikan tersebut harus memperlihatkan suatu kewenangan/kekuasaan negara
dan di wilayah tersebut tidak ada negata lain yang mengklaimnya,
b.
Kepemilikan tersebut harus berlangsung secara terus dan damai, tidak ada negara lain yang
mengklaimnya.
c.
Kepemilikan tersebut harus bersifat publik yaitu harus diumumkan atau diketahui
oleh pihak lain,
Di samping syarat-syarat tersebut, syarat pengawasan yang efektif juga
tidak kalah pentingnya seperti hainya dalam okupasi Sebagai catatan sampai saat
ini masih banyak pihak
yang
meragukan cara perolehan wiiayah dengan preskripsi putusan pengadilan berkaitan
dengan preskripsi. Beberapa kasus yanq muncul di Indonesia saat ini setelah
lepasnya Sipadan Ligitan adalah kekhawatiran hilangnya pulau-pulau terluar
Indonesia[8].
- Cessie
Cessie adalah cara perolehan tambahan wiiayah meialui proses peralihan
hak dari satu negara ke negara lain. Cessie dapat dilakukan dengan sukarela
maupun dengan kekerasan. Dengan kekerasan pada umumnya akibat kalah perang
pihak yang kalah dipaksa melalui perjanjian internasionai untuk menyerahkan
sebagian wilayahnya kepada pihak pemenang. Cessie dapat dilakukan antara lain
dengan cara jual beli (Penjualan Alaska oleh Rusia padaAmerika Serikat pada
tahun 1867 ), tukar-menukar (penu karan Heli goland dengan Zanzibar oleh Jerman
dan Inggris pada tahun 1890),
- Referendum
Apabila lima cara yang lelah dibahas sebelumnya sering dikatakan
sebagai carayang klasik maka cara peroiehan tambahan wilayah yang keenam ini
dikatakan sebagai cara yang modern. Referendum atau pemungutan suara merupakan
implementasi atau tindak lanjut dari keberadaan hak menentukan nasib sendiri
dalam hukum international. Sebagai contoh papera-irian barat yang dilaksanakan
14 juli sampai dengan 2 agustus 1969 dan disahkan melalui resolusi PBB No. 2504
tahun 1969.
2. Wilayah perairan
Wilayah perairan atau disebut
juga perairan teritorial adalah bagian perairan yang merupakan wilayah suatu
negara. Dalam Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang
Wilayah Negara jo. Pasal 1 ayat 4 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996
tentang Perairan Indonesia disebutkan bahwa:
“Perairan
Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan
perairan pedalamannya”
Hasjim Djalal meyebutkan yang termasuk ke
dalam laut yang merupakan kewilayahan dan yang berada di bawah kedaulatan
Indonesia adalah :
1. Perairan Pedalaman,
2. Laut Teritorial.
3. zona
tambahan.
4.landas
kontingen.
5. zona ekonomi
eksklusif
- Perairan Pedalaman
Perairan pedalaman adalah perairan yang berada pada sisi darat (dalam)
garis pangkal. Di kawasan ini negara memiliki kedaulatan penuh, sama seperti
kedaulatan negaradi daratan. Pada prinsipnya tidak ada hak iintas damai di
kawasan ini kecuali kawasan perairan pedaiaman yang rerbentuknya karena
penarikan garis Casar lurus[9].
- Laut Teritorial
Laut teritorial adalah laut yang terletak pada sisi luar dari garis
pangkal dan tidak melebihi dari 12 mil laut. Di kawasan ini kedaulatan
negarapenuh termasuk atas ruang udara di atasnya. Hak iintas damai diakui bagi
kapal-kapal asing yang melintas. Hak iintas damai adalah menurur Konvensi Hukum
Laut 1982 adalah hak untuk melintas secepat-cepatnya tanpa berhenti dan
bersifat damai tidak mengganggu keamanan dan ketertiban negara pantai. Pelaksanaan
hak lintas damai haruslah:
a.
tidak mengancam atau menggunakan kekerasan yang melanggar integritas wilayah,
kemerdekaan dan politik negara pantai;
b.
tidak melakukan latihan militer atau sejenisnya ranpa seizin negara pantai;
c.
tidak melakukan kegiatan yang bertujuan untuk mengumpulkan informasi tertentu
yang melanggar kearnanan ketertiban negara pantai[10];
3. Zona
tambahan
Zona tambahan adalah laut
yang terletak pada sisi luar garis pangkal dan tidak melebihi 24 mil laut dari
garis pangkal. Di zona ini kekuasaan negara terbatas untuk mencegah pelangaran
– pelangaran terhadap bea cukai, fiskal, imigrasi, dan perikanan.
4. Landas
kontingen
Landas kontingen meliputi
dasar laut dan tanah di bawahnya dari area di bawah permukaan laut yang
terletak di luar laut teritorial. Wilayah daratan hingga pengiran luar tepi
kontingen, atau, hingga jarak 200 mil laut dari garis pangkal dari mana lebar
laut teritorial diukur.
5. Zona
ekonomi Eksklusif
ZEE adalah suatu zona selebar tidak lebih dari 200
mil laut dari garis pangkal. Di zona ini negara pantai memiliki hak nak
berdaulat yang eksklusif untuk kepentingan eksplorasi dan eksploitasi sumber
kekayaan alam serta yuridiksi tertentu terhadap:
- Pembuatan dan pemakaian pulau buatan, instalasi dan bangunan
- Riset ilmiah
- Perlindungan dan pelestarian lingkungan laut.
- Wilayah Ruang Udara
Wilayah udara suatu nesara adalah. ruang di atas wiiayah
daratan'wilayah laut pedalaman, laut teritorial wilayah laut negara kepulauan,
Kedaulatan negara di ruang udara berdasarkan
adagium Romawi adalah sampai ketinggian tlduk terbatas, Prinsip sampai
ketingian tidak terbatas ini sudah tidak dapat dipertahankan lagi seiringng
dengan kemajuan teknologi seperti
Peluncuran
pesawat ruang angkasa,
Peluncuran
pesawat ruang angkasa melintasi ruang udara suatu negara tidak penah minta izin
dari negara yarrg bersangkutan demikian
pula penempatannya pada orbit tertentu, Namun demikian, sampai pada ketinggian
berapa kedaulatan negara atas ruang udara belum ada kesePakatan,
Pengaturan ruang udara juga angkasa
aturan yang, relatif dibandingkan pengaturan internasional, Beda halnya
dengan laut yang sudah berhasil dikuasai manusia sejak berabad-abad sebelumnya.
Barulah sejak ditemukannya balon udara juga pesawat yang paling sederhana yang
kemudian digunakan untuk melumpuhkan kekuatan musuh di era perang mulai
terpikirkan untuk mengatur kedaulatan negara di ruang udara yang ternyata
merupakan wilayah yang sangat penting dan strategis bagi suatu negara.
DAFTAR PUSTAKA
I
Wayan Parthiana, 1990, Pengantar Hukum
Internasional, Mandar Maju, Bandung,
Wallace,
Rebecca M., 1993, Hukum Internasional,
IKIP Semarang Press, Semarang,
Sri
Hayati dan Ahmad Yani, 2007, Geografi
Politik, Refika Aditama, Bandung
Yasidi
Hambali, 1994, Hukum dan Politik Kedirgantaraan,
Pradnya Paramita, Jakarta
Sefriani,hukum international(,jakarta,
PT.Grafindo,2012)
Pasal
3 UU nomor 43 tahun 2008 tentang wilayah
negara
[1] I Wayan
Parthiana, 1990, Pengantar Hukum
Internasional, Mandar Maju, Bandung, hlm. 102.
[2] Wallace, Rebecca
M., 1993, Hukum Internasional, IKIP
Semarang Press, Semarang, hlm. 95.
[3] Sri Hayati dan
Ahmad Yani, 2007, Geografi Politik, Refika
Aditama, Bandung, hlm. 30.
[4] Yasidi
Hambali, 1994, Hukum dan Politik
Kedirgantaraan, Pradnya Paramita, Jakarta, hlm.63.
[5] I Wayan
Parthiana, op.cit.,hlm.103.
[6] Pasal 3
UU nomor 43 tahun 2008 tentang wilayah
negara.
[7]
Sefriani,hukum international(,jakarta,
PT.Grafindo,2012) hal 208
[8] ibid
[9]Ibid 203
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar