BAB
1
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Sebagaimana kita ketahui bahwa
dalam pembangunan ekonomi suatu negara yang diperlukan adanya pengaturan
mengenai pengelolaan sumber ekonomi yang tersedia secara terarah dan terpadu
serta dimanfaatkan secara maksimallembaga keuangan bukan bank haruslah bahu
membahu dalam mengelola dan mengerakkan semua potensi ekonomi agar berdaya guna
dan berhasil guna.
Sebagai lembaga keuangan bank
memiliki fungsi pokok berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan
dan kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pemberian
pinjaman kepada pihak lain, juga menjamin keamanan uang masyarakat yang
disimpan tersebut dari risiko hilang, kebakaran, dan lain- lain. Hal ini
tentu akan mendatangkan laba kepada bank tersebut melalui selisih bunga
simpanan dan bunga pinjaman tersebut.
Bank memperoleh sebagian besar
dananya berasal dari simpanan masyarakat berupa giro, deposito, tabungan dan
sebagainya yang mana dana yang telah dihimpun tersebut disalurkan kembali
kepada masyarakat, terutama pada dunia usaha dalam bentuk kredit.
Jenis
bank dapat digolongkan menjadi beberapa golongan, tidak hanya berdasarkan jenis
kegiatan usahanya, melainkan juga mencakup bentuk badan hukumnya, pendirian dan
kepemilikannya, dan target pasarnya. Sebelum diberlakukannya undang-
undang Nomor 7 Tahun 1992, bank dapat digolongkan berdasarkan jenis kegiatan
usahanya, seperti bank tabungan, bank pembangunan, dan bank ekspor impor.
Setelah undang- undang tersebut berlaku, jenis bank yang diakui secara resmi
hanya terdiri atas dua jenis, yaitu Bank Umun dan Bank Perkreditan Rakyat(BPR)
Secara umum lembaga keuangan dapat
dikelompokan dalam dua bentuk yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga
keuangan bukan bank. Sistem perbankan di Indonesia dibedakan berdasarkan
fungsinya yang terdiri dari Bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan
Rakyat (BPR). Bank Umum, dapat menghimpun dana dari masyarakat secara langsung
dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito berjangka, lalu menyalurkan
kepada masyarakat terutama dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya. Bank
umum dalam kegiatannya memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Sementara itu, Bank Perkreditan Rakyat, berdasarkan peraturan
perundang-undangan, dalam pelaksanaan kegiatannya menghimpun dana, dapat
menerima tabungan dan deposito berjangka, namun tidak diperkenankan menerima
simpanan giro dan tidak diperkenankan member jasa-jasa dalam lalu lintas
pembayaran. Sedangkan jenis lembaga keuangan bukan bank dapat berupa lembaga
pembiayaan, perusahaan model ventura, perusahaan anjak piutang, perusahaan
pembiayaan konsumen, perusahaan kartu kredit, dana pensiun, pegadaian, pasar
modal dan lain-lain.
Perkembangan perbankan yang semakin dinamis dan kompleks membuat otoritas
moneter berusaha membuat Arsitektur Perbankan Indonesia (API). Dengan adanya
API, diharapkan bank nasional mampu bersaing tidak hanya pada segmen pasar
domestik tetapi juga pada pasar internasional.
B. RUMUSAN
MASALAH
PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PERBANKAN
A. Sumber
– sumber Hukum Perbankan
B. Lembaga
keuangan
C. Asas
– Asas Hukum Perbankan
D.
Hukum Perbankan sebagai bagian sistem
Hukum Perdata
C. Maksud
dan tujuan
1. Adapun
tujuan sebagai berikut :
a. Untuk
mengetahui Sumber – sumber Hukum Perbankan
b. Untuk
mengetahui lembaga keuangan
c. Untuk
mengetahui Asas – Asas Hukum Perbankan
d. Untuk
mengetahui Hukum Perbankan sebagai bagian sistem Hukum Perdata
1. Manfaat Teoritis
a. Dapat menambah ilmu pengetahuan
dalam bidang hukum bisnis khususnya tentang perlindungan konsumen.
b. Dapat memberikan masukan dalam
bidang hukum bisnis kepada masyarakat, pemerintah dan aparat penegak hukum
tentang perlindungan konsumen.
2. Manfaat Praktis
Dapat dijadikan pedoman dan bahan rujukan bagi peneliti lain,
masyarakat ataupun pihak lainnya yang juga membahas tentang perlindungan
konsumen.
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
Secara
sederhana hukum perbankan (banking law) adalah hukum yang mengatur segala
sesuatu yang menyangkut tentang bank, baik kelembagaan, kegiatan usaha, serta
cara dan proses dalam melaksanakan usaha bank[1].
Hukum
perbankan adalah sebagai kumpulan peraturan hukum yang mengatur kegiatran
lembaga keuangan bank meliputi segala
aspek, dilihat dari segi esensi, dan eksistensinya, serta hubunganya dengan
bidang kehidupan lain[2].
Sementara
itu bahwa hukum yang mengatur masalah perbankan disebut hukum perbankan, yakni
seperangkat kaidah hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan,
yurisprudensi, doktrin, dan lain – lain sumber hukum, yang mengatur masalah
perbankan sebagai lembaga dan aspek kegiatannya sehari- hari, dan tanggung
jawab para pihak yang bersangkutan dengan bisnis perbankan dan lain – lain yang berkenaan dengan dunia lain.
Berkaitan
dengan pelaksanaan pembangunan nasional tersebut dalam ketentuan pasal 4 undang
undang No. 10 tahun 1998 tentang perbankan ditentukan bahwa ‘’perbankan
indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka
meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah
peningkatan kesehjahtraan rakyat’’. Dari ketentuan ini jelas bahwa lembaga
perbankan mempunyai peranan penting dan stategis tidak saja dalam mengerakkan
roda perekonomian nasional, pembengunan nasional,. Ini berarti bahwa lembaga
perbankan haruslah mampu berperan sebagai agent of development dalam upaya
mencapai tujuan nasional, dan tidak menjadi beban dan hambatan dalam
pelaksanaan pembangunan nasional[3].
Peranan
penting dan strategis dari lembaga perbankan yang diuraikan di atas merupakan
bukti bahwa lembaga perbankan adalah salah satu pilar utama bagi pembangunan
ekonomi dan sebagai agent of development dalam menunjang pelaksanaan
pembangunan nasional. Dalam peranannya yang demikian itu, jelaslah bahwa
lembaga perbankan nasional dituntut dan berkewajiban untuk mewujudkan tujuan
perbankan nasional yang diatur dalam pasal 4 undang undang No 10 tahun 1998
tentang perbankan sebagaimana telah dikemukakan.
BAB
III
PENJELASAN
A.
Sumber – Sumber Hukum Perbankan
Sumber hukum perbankan dapat
dibedakan atas sumber hukum dalam arti formil dan sumber hukum arti materil. Sumber hukum dalam arti formil adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum
itu sendiri, dan itu tergantung dari sudut mana dilakukan peninjauannya, apakah
dari sudut pandang ekonomi, sejarah, sosiologi, dan lain sebagainya. Seorang
ahli perbankan akan cenderung menyatakan, bahwa kebutuhan kebutuhan terhadap
lembaga perbankan dalam suatu masyarakat itulah yang menimbulkan isi hukum yang
bersangkutan. Sumber hukum dalam arti
materil baru diperhatikan jika dianggap perlu untuk mengetahui akan asal usul
hukum[4].
Dibawah ini disebutkan berbagai
peraturan perungdang-undangan yang secara khusus mengatur atau yang berkaitan
dengan masalah perbankan diantaranya adalah :
1. UU
No 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah dirubah dengan UU No 10
tahun 1998 (disebut UU perbankan )
2. UU
No 23 tahun 1999 tentang bank indonesia sebagaimana telah diubah pertama dengan
UU No 3 tahun 2004 dan terakhir dengan peraturan pemerintah penganti UU No 2
tahun 2008.
3.
UU no 24 tahun 1999 tentang lalu lintas
devisa dan sistem nilai tukar.
Pengakuan secara yuridis formal
mengenai eksistensi perbankan sudah berlangsung lebih kurang 39 tahun sejak
dilahirkannya UU No 14 tahun 1967 tentang pokok perbankan. Pengaturan perbankan
yang tertuang dalam UU No 14 tahun 1967 tidak terlepas dari jiwa dan makna
ketetapan MPRS No XXIII/MPRS/1966 tentang pembaruan landasan ekonomi ,
keuangan, dan pembangunan yang menghendaki untuk menilai kembali tata perbankan
dalam rangka penyehatan tata perbankan supaya dapat dimanfaatkan bagi
kepentingan perkembangan ekonomi dan moneter.
Sesuai dengan dinamika perekonomian
nasional dan internasional yang diikuti perubahan budaya yang bergerak cepat
dengan tantangan yang semakin komplek, maka UU No 14 tahun 1967 perlu disusun
kembali dengan mengadakan pembaharuan pada tataran idealistis hukum.[5]
B. LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan adalah semua badan yang kegiatannya bidang keuangan, melakukan
penghimpunan, dan penyaluran dana kepada masyarakat, terutama guna membiayai
investasi perusahaan. Definisi lain mengatakan lembaga keuangan adalah suatu
lembaga yang melancarkan pertukaran barang dan jasa dengan penggunaaan uang atau
kredit dan membantu menyalurkan tabungan sebagian masyarakat kepada sebagian
masyarakat yang membutuhkan pembiayaan dana untuk investasi.
Lembaga keuangan terutama memberikan kredit dan menanamkankan dananya pada
surat-surat berharga. Di samping itu, lembaga keuangan menawarkan secara luas
berbagai jenis jasa keuangan antara lain: simpanan, kredit, proteksi asuransi,
program pensiun, penyediaan mekanisme pembayaran, dan mekanisme transfer dana.
Lembaga keuangan merupakan bagian dari sistem keuangan dalam ekonomi modern
yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan. Sering lembaga keuangan
disebut sebagai lembaga intermediasi keuangan (financial intermediary) karena
fungsi pokoknya melakukan intermediasi antara defisit unit dengan surplus unit.
Dari pengertian diatas maka dapat dikatakan bahwa fungsi lembaga keuangan
adalah sebagai lembaga yang menjembatani kepentingan kelompok masyarakat yang
kelebihan dana (idle funds) yang umumnya disebut juga saver unit dengan
kelompok yang membutuhkan dana atau kekurangan dana (borrower unit).
Pengelompokan Lembaga Keuangan
Seperti yang kita ketahui bahwa lembaga keuangan (LK) dapat dikelompokkan
menjadi lembaga keuangan bank (LKB) dan lembaga keuangan bukan bank (LKBB).
Lembaga keuangan bank terdiri dari bank sentral, bank umum, bank perkreditan
rakyat (BPR), dan bank campuran, sedangkan lembaga keuangan bukan bank dapat
dikelompokkan menjadi lembaga pembiayaan dan investasi serta penjualan
surat-surat berharga (development finance corporation and investment finance
corporation) dan lembaga keuangan lainnya. Lembaga pembiayaan dan investasi
serta penjualan surat-surat berharga terdiri dari leasing, modal
ventura, anjak piutang, dan pasar modal. Sedangkan lembaga keuangan lainnya
terdiri dari pegadaian, asuransi, dan dana pensiun.
Ada beberapa perbedaan dan persamaan antara kedua bank ini, seperti perbedaan
LKB dan LKBB dari sisi kewajiban financial LKB dan LKBB, yaitu kewajiban
LKB dapat berupa uang, sedangkan kewajiban LKBB tidak dapat diklasifikasikan
sebagai uang. Sedangkan dari aspek kemampuan kedua lembaga keuangan dalam
menciptakan kredit dan uang, LKB memiliki kemampuan untuk menciptakan kredit,
mengedarkan uang, dan menambah jumlah uang beredar, sedangkan LKBB menyalurkan
dana kepada masyarakat melalui penyertaan modal atau membiayai investasi
perusahaan. Sedangkan kesamaan LKB dan LKBB adalah kedua lembaga keuangan ini
ikut melancarkan pertukaran produk dengan menggunakan uang dan instrument
kredit dan membantu menyalurkan dana penabung kepada pengusaha[6].
a) Lembaga Keuangan Bank
1. Bank
sentral
2. Bank
Umun
3. Bank
Perkreditan Rakyat
b) Lembaga Keuangan Bukan
Bank
1. Lembaga
Pembiayaan
Lembaga pembiayaan adalah badan
usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau
barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Bidang
usaha lembaga pembiayaan, adalah sebagai berikut :
a. Leasing
b. Anjak
piutang
c. Modal
ventura
d. Kartu
kredit
e. Pasar
modal
f. Pembiayaan
konsumen
2. Perusahaan
Perasuransian
Jenis usaha perasuransian yang diatur dalam
Undang-undang Nomor 2 tahun 1992 dapat digolongkan sebagai berikut :
a. Usaha
asuransi terdiri atas : asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi
b. Usaha
penunjang asuransi yang terdiri atas : pialang asuransi, pialang
reasuransi, penilai kerugian, konsultan aktuaria, dan agen asuransi
3. Dana Pensiun
Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan
menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Jenis dan
pensiun terdiri atas Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga
Keuangan.
4. Perusahaan efek
Perusahaan yang dapat melakukan kegiatan penjamin emisi
(underwriting), perantara pedagang efek, dan manajer insetasi.
5. Reksa Dana
Reksa dana disebut juga investment fund atau mutual funds
adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal
untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
6. Pegadaian
Pegadaian merupakan lembaga yang menyalurkan pinjaman dengan
pengikatan cara gadai yang telah dikenal sejak jaman Hindia Belanda. Tugas
pokok Perum Pegadaian adalah menjembatani kebutuhan dana masyarakat dengan
memberi uang pinjaman berdasarkan hukum gadai.
Peran Lembaga Keuangan
Bank dan lembaga keuangan bukan bank mempunyai peran yang
penting dalam sistem keuangan, yaitu[7]
:
1. Pengalihan
Aset (asset transmutation)
Bank dan lembaga keuangan bukan bank akan memberikan
pinjaman kepada pihak yang membutuhkan dana dalam jangka waktu tertentu yang
telah disepakati. Sumber dana pinjaman tersebut diperoleh dari pemilik dana
yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan
pemilik dana. Dalam hal ini Bank dan lembaga keuangan bukan bank telah berperan
sebagai pengalih asset yang likuid dari unit surplus (lenders) kepada unit defisit
(borrowers).
2. Transaksi
(transaction)
Bank dan lembaga keuangan bukan bank
memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi
barang dan jasa. Dalam ekonomi modern, transaksi barang dan jasa tidak terlepas
dari transaksi keuangan. Transaksi keuangan selalu diperlukan baik secara
langsung dalam jual beli barang jadi, maupun dalam transaksi jual beli bahan
mentah dan setengah jadi dalam proses produksi.
3. Likuiditas
(liquidity)
Unit surplus dapat menempatkan dana
yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro, tabungan, deposito,
dan sebagainya. Produk-produk tersebut masing-masing memiliki tingkat
likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingan likuiditas para pemilik dana
dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan
kata lain, lembaga keuangan secara bersamaan menyalurkan likuiditas kepada
pihak yang memerlukan tambahan likuiditas, dengan cara menyalurkan dana dari
pihak yang mengalami kelebihan likuiditas.
4. Efisiensi
(efficiency)
Bank dan lembaga keuangan bukan bank
dapat menurunkan biaya transaksi dengan jangkauan pelayanan. Peranan Bank dan
lembaga keuangan bukan bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan
pengguna modal tanpa mengubah produknya.
C. Asas
– Asas Hukum Perbankan
Bahwa asas hukum ini sebagai suatu
sarana yang membuat hukum itu hidup, tumbuh dan berkembang dan juga menunjukan,
bahwa hukum itu bukan sekedar kumpulan dari peraturan belaka. Hal ini
disebabkan karena asas hukum itu mengandung nilai-nilai dan tuntutan yang
merupakan jembatan antara peraturan hukum dengan cita-cita sosial dan pandangan
etis[8],
Prinsip rahasia bank menjadi sangat
penting di jaga dalam industri perbankan, karena prinsip tersebut merupakan
jiwa dari industri perbankan, kerahasiaan bank ini diperlukan untuk kepentingan
bank sendiri,oleh karena itu, maka bank harus memegang teguh prinsip rahasia
bank.
Berbeda dengan Undang – Undang
Nomor 7 tahun 1992, yang wajib dirahasiakan bank meliputi keadaan keuangan
nasabah penyimpanan dana dan nasabah peminjam dana, dimana kedua nasabah bank
ini mendapatkan perlindungan dan penjamin hukum kerahasiaan bank, sementara
Undang – Undang perbankan yang diubah, membatasi yang wajib dirahasiakan oleh
bank, bahwa bank wajib merahasiakan keterangan menganai nasabah penyimpanan dan simpanannya. Artinya tidak
seluruh aspek yang ditatausahakan bank akan menjadi hal-hal yang wajib
dirahasiakan oleh bank yang bersangkutan[9].
Dengan demikian jelaslah, bahwa
perbankan indonesia dalam menjalankan fungsi dan usahanya harus memperhatikan
dan menerapkan prinsip yang terkandungdalam asas demokrasi ekonomi yang
berdasarkan sebagaimana dalam pasal 6 dan 7 ketetapan MPRS Nomor
XXIII/MPRS/1996 tentang pembaharuan kebijakan dan landasan ekonomi, sebagaimana
telah ditetapkan secara berturut turut dalam.
1. Ketetapan
MPR No IV/MPR/1973 tentang Garis-Garis besar haluan negara.
2. Ketetapan
MPR N o IV/MPR/1978 tentang garis garis besar haluan nagara.
3.
Ketetapan MPR No IV/MPR/1983 tentang
Garis-Garis besar haluan negara.
D. Hukum
perbankan sebagai bagian hukum perdata
Seperti diketahui fungsi perbankan
sebagai penghimpun penyalur dana masyarakat, karenanya melahirkan hubungan
bersifat perdata antara bank dengan nasabahnya, yang sudah tentu tunduk kepada
pengaturan hukum perdata. Dari hubungan perdata tadi lahirlah akibat hukum yang
menimbulkan hak dan kewajiban, hal ini menunjukan bahwa hukum perbankan
merupakan bagian dari sistem hukum perdata[10].
Fungsi perbankan sebagai salah satu
norma hukum merupakan bagian tidak terpisahkan dari hukum perdata, hubungan
hukum tersebut dapat dikualifikasikan dalam 2 bentuk: pertama hubungan hukum
antara bank dengan nasabah penyimpanan disebut perjanjian simpanan, dan kedua,
hubungan hukum antara bank dengan nasabah debitur disebut perjanjian kredit
bank.
Sementara itu, hubungan antara
nasabah penyimpanan dana dengan nasabah debitur tidak dapat dikualifikasikan
sebagai hubungan hukum, melainkan hubungan moral, sebagai hubungan moral maka
pertanggungjawabannya lebih tinggi dimata hukum. Moral menjadi sumber dan
sekaligus jembatan etis dalam tonggak hukum perbankan, dengan demikian dalam
pelaksanaannya fungsi perbankan terdapat dua hubungan hukum dan satu hubungan
moral.
Berdasarkan bangunan hukum dan
moral tersebut, maka seorang nasabah debitur yang telah memperolah pinjaman
kredit dari bank pada hakikatnya bukan saja bertanggung jawab terhadap bank
sebagai pemberi kredit, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral terhadap
nasabah penyimpan dana. Oleh karena itu, hubungan tidak langsung ini dapat saja
digunakan oleh nasabah penyimpan, pengalaman krisis ekonomi beberapa tahun yang
lalu ketika terjadinya bank collepse, nasabah penyimpan tidak memperoleh
perlindungan hukum yang sempurna,
Undang – Undang perbankan
sebelumnya tidak mengaturnya sehingga tidak terdapatnya kepastian hukum,dengan
perkataan lain, hak perdata nasabah penyimpan kurang mendapat pengaturtan hukum
yang memadai.
Keadaan dari peristiwa hukum
tersebut menimbulkan persoalan tersendiri dalam bidang hukum perdata. Solusi
hukum yang dilakukan oleh pemerintah pada waktu itu adalah dengan mengeluarkan
surat keputusan Nomor 26 tahun 1998, yang berisikan penjaminan pembayaran
kepada nasabah penyimpan dana yaitu para deposen. Lahirlah surat keputusan
tersebut bukan berarti tidak meninbulkan masalah hukum.dalam tataran normatif, pemerintah
tidak seharusnya menanggung beban dari dasar adalah pemerintah.
Surat keputusan Presidan tersebut
lebih bernuansa sebagai kebijakan dalam ranah politik dan bukan sebagai bagian
dari rangkaian hukum perdata, oleh karena itu, sifatnya hanya sementara.
Seharusnya pertanggungjawaban bank dan nasabah diselesaikan dalam rangka sistem
hukum perdata[11]
.
Berdasarkan uraian di atas jelas,
bahwa disamping sebagai bagian hukum ekonomi atau hukum bisnis, ternyata hukum
perbankan juga merupakan bagian dari sistem hukum perdata, karena subjek dan
objek yang diatur berkenaan dengan hubungan hukum yang bersifat perdata antara
bank dan nasabah, untuk itu tidak salah pula bilamana ketentuan hukum perbankan
bersentuhan atau memasuki dalam ruang lingkup pengaturan hukum perdata.
BAB
IV
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Perekonomian Indonesia masih
mengalami pasang-surut, pemerintah melakukan kebijakan deregulasi dan
debirokratisasi yang dijalankan secara bertahap pada sektor keuangan dan
perekonomian. Salah satu maksud dari kebijakan deregulasi dan debirokratisasi
adalah upaya untuk membangun suatu sistem perbankan yang sehat, efisien, dan
tangguh. Dampak dari over regulated terhadap perbankan adalah kondisi stagnan
dan hilangnya inisiatif perbankan. Hal tersebut mendorong BI melakukan
deregulasi perbankan untuk memodernisasi perbankan sesuai dengan tuntutan
masyarakat, dunia usaha, dan kehidupan ekonomi pada periode tersebut.
Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal yakni mencapai
dan menjaga kestabilan nilai rupiah. Hal ini mengandung dua aspek yakni
kestabilan nilai mata uang rupiah terhadap barang dan jasa yang tercermin pada
laju inflasi; serta kestabilan nilai mata uang rupiah terhadap mata uang negara
lain yang tercermin pada perkembangan nilai tukar. Dari segi pelaksanaan tugas
dan wewenang, Bank Indonesia menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi
melalui penyampaian informasi kepada masyarakat luas secara terbuka melalui
media massa setiap awal tahun mengenai evaluasi pelaksanaan kebijakan moneter,
dan serta rencana kebijakan moneter dan penetapan sasaran-sasaran moneter pada
tahun yang akan datang. Informasi tersebut juga disampaikan secara tertulis
kepada Presiden dan DPR sesuai dengan amanat Undang-Undang
Namun sekarang kondisi perbankan di Indonesia semakin
membaik meski tekanan krisis keuangan global semakin terasa.
Hal tersebut terlihat dari berkurangnya keketatan likuiditas
perbankan dan tumbuhnya total kredit perbankan. Deputi Gubernur Bank Indonesia
(BI) Mulyaman D Hadad mengatakan, berdasarkan data perkembangan terakhir,
keketatan likuiditas sudah berkurang.
B.
SARAN
Penulis
menyadari bahwa dalam proses penulisan makalah ini masih dari jauh dari
kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya. Namun demikian, Penulis
telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki sehingga
dapat selesai dengan baik dan oleh karenanya, Penulis dengan rendah hati dan
dengan tangan terbuka menerima masukan,saran dan usul guna penyempurnaan
makalah ini
DAFTAR
PUSTAKA
A.
BUKU
Kamello,
tankarakter hukum perdata,universitas sumatra utara,2006
Usman, rahmadi hukum perbankan,sinar
grafika,jakarta 2010
Pramono, nindyo hukum perbankan,fakultas hukum
universitas indonesia,jakarta,2006
Raharjo,
sarjipto hukum perbankan di indonesia,citra aditya bakti,bandung,2002
Soepraptomo,
heru hukum perbankan di
indonesia,rajagrafindo persada,jakarta,2005
Djumhana, muhammad hukum perbankan di indonesia, bandung, PT.
citra adya bakti 1993
B.
PERUNDANG UNDANGAN
Undang
– Undang Nomor 7 tahun 1992
UU
No 14 tahun 1967 tentang pokok perbankan
pasal
4 undang undang No. 10 tahun 1998 tentang perbankan
C.
JURNAL
http//www.pengadaian.co.id
http//www.bi.go.co.id
http//www.wordpres.com
[1]
Rahmadi usman, hukum perbankan (jakarta, sinar grafika 2010) hal 1
[2]
Muhammad Djumhana, hukum perbankan di indonesia, (cet ke3 PT bina
aksara,bandung 2000) hal 10
[3]
Munir fuady, Hukum Bisnis dalam teori dan praktek(bandung, PT. citra aditya
bakti 1999) hal 14
[4]
Muhammad Djumhana, hukum perbankan di indonesia, (bandung, PT. citra adya bakti
1993) hal 14
[5]
Tan kamello, karakter hukum perdata dalam perbankan (medan, fakultas
hukum,2006) hal 2
[6]
Rahmadi usman, hukum perbankan (jakarta, sinar grafika 2010) hal 86
[7]
Heru soepraptomo, hukum perbankan di indonesia,(rajagrafindo
persada,jakarta,2005) hl 63
[8]
Satjipto raharjo,hukum perbankan di indonesia,(citra aditya bakti,bandung,2002)
hl 45
[9]
Nindyo pramono,hukum perbankan,(fakultas hukum universitas
indonesia,jakarta,2006) hl 218-219
[10]
Racmadi usman,hukum perbankan,(sinar grafika,jakarta, 2010) hal 36
[11]
Tan kamello,karakter hukum perdata,(universitas sumatra utara,2006) hal8-9
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar