Sabtu, 17 Mei 2014

pengertian dan dasar hukum perbankan



BAB 1
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam pembangunan ekonomi suatu negara yang diperlukan adanya pengaturan mengenai pengelolaan sumber ekonomi yang tersedia secara terarah dan terpadu serta dimanfaatkan secara maksimallembaga keuangan bukan bank haruslah bahu membahu dalam mengelola dan mengerakkan semua potensi ekonomi agar berdaya guna dan berhasil guna.
Sebagai lembaga keuangan bank memiliki fungsi pokok berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pemberian pinjaman kepada pihak lain, juga menjamin keamanan uang masyarakat yang disimpan tersebut dari risiko hilang, kebakaran, dan lain- lain.  Hal ini tentu akan mendatangkan laba kepada bank tersebut melalui selisih bunga simpanan dan bunga pinjaman tersebut.
Bank memperoleh sebagian besar dananya berasal dari simpanan masyarakat berupa giro, deposito, tabungan dan sebagainya yang mana dana yang telah dihimpun tersebut disalurkan kembali kepada masyarakat, terutama pada dunia usaha dalam bentuk kredit.
Jenis bank dapat digolongkan menjadi beberapa golongan, tidak hanya berdasarkan jenis kegiatan usahanya, melainkan juga mencakup bentuk badan hukumnya, pendirian dan kepemilikannya, dan target pasarnya.  Sebelum diberlakukannya undang- undang Nomor 7 Tahun 1992, bank dapat digolongkan berdasarkan jenis kegiatan usahanya, seperti bank tabungan, bank pembangunan, dan bank ekspor impor.  Setelah undang- undang tersebut berlaku, jenis bank yang diakui secara resmi hanya terdiri atas dua jenis, yaitu Bank Umun dan Bank Perkreditan Rakyat(BPR)
Secara umum lembaga keuangan dapat dikelompokan dalam dua bentuk yaitu  lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Sistem perbankan di Indonesia dibedakan berdasarkan fungsinya yang terdiri dari Bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Bank Umum, dapat menghimpun dana dari masyarakat secara langsung dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito berjangka, lalu menyalurkan kepada masyarakat terutama dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya. Bank umum dalam kegiatannya memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sementara itu, Bank Perkreditan Rakyat, berdasarkan peraturan perundang-undangan, dalam pelaksanaan kegiatannya menghimpun dana, dapat menerima tabungan dan deposito berjangka, namun tidak diperkenankan menerima simpanan giro dan tidak diperkenankan member jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sedangkan jenis lembaga keuangan bukan bank dapat berupa lembaga pembiayaan, perusahaan model ventura, perusahaan anjak piutang, perusahaan pembiayaan konsumen, perusahaan kartu kredit, dana pensiun, pegadaian, pasar modal dan lain-lain.
            Perkembangan perbankan yang semakin dinamis dan kompleks membuat otoritas moneter berusaha membuat Arsitektur Perbankan Indonesia (API). Dengan adanya API, diharapkan bank nasional mampu bersaing tidak hanya pada segmen pasar domestik tetapi juga pada pasar internasional.

B.     RUMUSAN MASALAH
PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PERBANKAN
A.    Sumber – sumber Hukum Perbankan
B.     Lembaga keuangan
C.     Asas – Asas Hukum Perbankan
D.    Hukum Perbankan sebagai bagian sistem Hukum Perdata


C.     Maksud dan tujuan
1.      Adapun tujuan sebagai berikut :
a.       Untuk mengetahui Sumber – sumber Hukum Perbankan
b.      Untuk mengetahui lembaga keuangan
c.       Untuk mengetahui Asas – Asas Hukum Perbankan
d.      Untuk mengetahui Hukum Perbankan sebagai bagian sistem Hukum Perdata
1.      Manfaat Teoritis
a.       Dapat menambah ilmu pengetahuan dalam bidang hukum bisnis khususnya tentang perlindungan konsumen.
b.      Dapat memberikan masukan dalam bidang hukum bisnis kepada masyarakat, pemerintah dan aparat penegak hukum tentang perlindungan konsumen.
2.      Manfaat Praktis
Dapat dijadikan pedoman dan bahan rujukan bagi peneliti lain, masyarakat ataupun pihak lainnya yang juga membahas tentang perlindungan konsumen.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

            Secara sederhana hukum perbankan (banking law) adalah hukum yang mengatur segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, baik kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan usaha bank[1].
            Hukum perbankan adalah sebagai kumpulan peraturan hukum yang mengatur kegiatran lembaga keuangan  bank meliputi segala aspek, dilihat dari segi esensi, dan eksistensinya, serta hubunganya dengan bidang kehidupan lain[2].
            Sementara itu bahwa hukum yang mengatur masalah perbankan disebut hukum perbankan, yakni seperangkat kaidah hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, doktrin, dan lain – lain sumber hukum, yang mengatur masalah perbankan sebagai lembaga dan aspek kegiatannya sehari- hari, dan tanggung jawab para pihak yang bersangkutan dengan bisnis perbankan dan lain – lain  yang berkenaan dengan dunia lain.
            Berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan nasional tersebut dalam ketentuan pasal 4 undang undang No. 10 tahun 1998 tentang perbankan ditentukan bahwa ‘’perbankan indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesehjahtraan rakyat’’. Dari ketentuan ini jelas bahwa lembaga perbankan mempunyai peranan penting dan stategis tidak saja dalam mengerakkan roda perekonomian nasional, pembengunan nasional,. Ini berarti bahwa lembaga perbankan haruslah mampu berperan sebagai agent of development dalam upaya mencapai tujuan nasional, dan tidak menjadi beban dan hambatan dalam pelaksanaan pembangunan nasional[3].

            Peranan penting dan strategis dari lembaga perbankan yang diuraikan di atas merupakan bukti bahwa lembaga perbankan adalah salah satu pilar utama bagi pembangunan ekonomi dan sebagai agent of development dalam menunjang pelaksanaan pembangunan nasional. Dalam peranannya yang demikian itu, jelaslah bahwa lembaga perbankan nasional dituntut dan berkewajiban untuk mewujudkan tujuan perbankan nasional yang diatur dalam pasal 4 undang undang No 10 tahun 1998 tentang perbankan sebagaimana telah dikemukakan.









BAB III
PENJELASAN
A.    Sumber – Sumber Hukum Perbankan

Sumber hukum perbankan dapat dibedakan atas sumber hukum dalam arti formil dan sumber hukum arti  materil. Sumber hukum dalam arti formil  adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum itu sendiri, dan itu tergantung dari sudut mana dilakukan peninjauannya, apakah dari sudut pandang ekonomi, sejarah, sosiologi, dan lain sebagainya. Seorang ahli perbankan akan cenderung menyatakan, bahwa kebutuhan kebutuhan terhadap lembaga perbankan dalam suatu masyarakat itulah yang menimbulkan isi hukum yang bersangkutan. Sumber hukum dalam  arti materil baru diperhatikan jika dianggap perlu untuk mengetahui akan asal usul hukum[4].
Dibawah ini disebutkan berbagai peraturan perungdang-undangan yang secara khusus mengatur atau yang berkaitan dengan masalah perbankan diantaranya adalah :
1.      UU No 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah dirubah dengan UU No 10 tahun 1998 (disebut UU perbankan )
2.      UU No 23 tahun 1999 tentang bank indonesia sebagaimana telah diubah pertama dengan UU No 3 tahun 2004 dan terakhir dengan peraturan pemerintah penganti UU No 2 tahun 2008.
3.      UU no 24 tahun 1999 tentang lalu lintas devisa dan sistem nilai tukar.
Pengakuan secara yuridis formal mengenai eksistensi perbankan sudah berlangsung lebih kurang 39 tahun sejak dilahirkannya UU No 14 tahun 1967 tentang pokok perbankan. Pengaturan perbankan yang tertuang dalam UU No 14 tahun 1967 tidak terlepas dari jiwa dan makna ketetapan MPRS No XXIII/MPRS/1966 tentang pembaruan landasan ekonomi , keuangan, dan pembangunan yang menghendaki untuk menilai kembali tata perbankan dalam rangka penyehatan tata perbankan supaya dapat dimanfaatkan bagi kepentingan perkembangan ekonomi dan moneter.
Sesuai dengan dinamika perekonomian nasional dan internasional yang diikuti perubahan budaya yang bergerak cepat dengan tantangan yang semakin komplek, maka UU No 14 tahun 1967 perlu disusun kembali dengan mengadakan pembaharuan pada tataran idealistis hukum.[5]

B.     LEMBAGA KEUANGAN

                   Lembaga keuangan adalah semua badan yang kegiatannya bidang keuangan, melakukan penghimpunan, dan penyaluran dana kepada masyarakat, terutama guna membiayai investasi perusahaan. Definisi lain mengatakan lembaga keuangan adalah suatu lembaga yang melancarkan pertukaran barang dan jasa dengan penggunaaan uang atau kredit dan membantu menyalurkan tabungan sebagian masyarakat kepada sebagian masyarakat yang membutuhkan pembiayaan dana  untuk investasi.
                   Lembaga keuangan terutama memberikan kredit dan menanamkankan dananya pada surat-surat berharga. Di samping itu, lembaga keuangan menawarkan secara luas berbagai jenis jasa keuangan antara lain: simpanan, kredit, proteksi asuransi, program pensiun, penyediaan mekanisme pembayaran, dan mekanisme transfer dana. Lembaga keuangan merupakan bagian dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan. Sering lembaga keuangan disebut sebagai lembaga intermediasi keuangan (financial intermediary) karena fungsi pokoknya melakukan intermediasi antara defisit unit dengan surplus unit.
                   Dari pengertian diatas maka dapat dikatakan bahwa fungsi lembaga keuangan adalah sebagai lembaga yang menjembatani kepentingan kelompok masyarakat yang kelebihan dana (idle funds) yang umumnya disebut juga saver unit dengan kelompok yang membutuhkan dana atau kekurangan dana (borrower unit).

Pengelompokan Lembaga Keuangan
                   Seperti yang kita ketahui bahwa lembaga keuangan (LK) dapat dikelompokkan menjadi lembaga keuangan bank (LKB) dan lembaga keuangan bukan bank (LKBB). Lembaga keuangan bank terdiri dari bank sentral, bank umum, bank perkreditan rakyat (BPR), dan bank campuran, sedangkan lembaga keuangan bukan bank dapat dikelompokkan menjadi lembaga pembiayaan dan investasi serta penjualan surat-surat berharga (development finance corporation and investment finance corporation) dan lembaga keuangan lainnya. Lembaga pembiayaan dan investasi serta penjualan surat-surat berharga terdiri dari leasing, modal ventura, anjak piutang, dan pasar modal. Sedangkan lembaga keuangan lainnya terdiri dari pegadaian, asuransi, dan dana pensiun.
                   Ada beberapa perbedaan dan persamaan antara kedua bank ini, seperti perbedaan LKB dan LKBB dari sisi kewajiban financial LKB dan LKBB,  yaitu kewajiban LKB dapat berupa uang, sedangkan kewajiban LKBB tidak dapat diklasifikasikan sebagai uang. Sedangkan dari aspek kemampuan kedua lembaga keuangan dalam menciptakan kredit dan uang, LKB memiliki kemampuan untuk menciptakan kredit, mengedarkan uang, dan menambah jumlah uang beredar, sedangkan LKBB menyalurkan dana kepada masyarakat melalui penyertaan modal atau membiayai investasi perusahaan. Sedangkan kesamaan LKB dan LKBB adalah kedua lembaga keuangan ini ikut melancarkan pertukaran produk dengan menggunakan uang dan instrument kredit dan membantu menyalurkan dana penabung kepada pengusaha[6].
a)      Lembaga Keuangan Bank
1.      Bank sentral
2.      Bank Umun
3.      Bank Perkreditan Rakyat
b)      Lembaga Keuangan Bukan Bank
1.      Lembaga Pembiayaan
Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Bidang usaha lembaga pembiayaan, adalah sebagai berikut :
a.                Leasing
b.               Anjak piutang
c.                Modal ventura
d.               Kartu kredit
e.                Pasar modal
f.                Pembiayaan konsumen


2.      Perusahaan Perasuransian
Jenis usaha perasuransian yang diatur dalam Undang-undang  Nomor 2 tahun 1992 dapat digolongkan sebagai berikut :
a.          Usaha asuransi terdiri atas : asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi
b.          Usaha penunjang asuransi yang terdiri atas : pialang asuransi, pialang reasuransi, penilai kerugian, konsultan aktuaria, dan agen asuransi
3.      Dana Pensiun
Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Jenis dan pensiun terdiri atas Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
4.      Perusahaan efek
Perusahaan yang dapat melakukan kegiatan penjamin emisi (underwriting), perantara pedagang efek, dan manajer insetasi.
5.      Reksa Dana
Reksa dana disebut juga investment fund atau mutual funds adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.

6.      Pegadaian
Pegadaian merupakan lembaga yang menyalurkan pinjaman dengan pengikatan cara gadai yang telah dikenal sejak jaman Hindia Belanda. Tugas pokok Perum Pegadaian adalah menjembatani kebutuhan dana masyarakat dengan memberi uang pinjaman berdasarkan hukum gadai.

Peran Lembaga Keuangan

Bank dan lembaga keuangan bukan bank mempunyai peran yang penting dalam sistem keuangan, yaitu[7] :

1.      Pengalihan Aset (asset transmutation)
Bank dan lembaga keuangan bukan bank akan memberikan pinjaman kepada pihak yang membutuhkan dana dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati. Sumber dana pinjaman tersebut diperoleh dari pemilik dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dalam hal ini Bank dan lembaga keuangan bukan bank telah berperan sebagai pengalih asset yang likuid dari unit surplus (lenders) kepada unit defisit (borrowers).

2.      Transaksi (transaction)
Bank dan lembaga keuangan bukan bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi barang dan jasa. Dalam ekonomi modern, transaksi barang dan jasa tidak terlepas dari transaksi keuangan. Transaksi keuangan selalu diperlukan baik secara langsung dalam jual beli barang jadi, maupun dalam transaksi jual beli bahan mentah dan setengah jadi dalam proses produksi.
3.      Likuiditas (liquidity)
Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro, tabungan, deposito, dan sebagainya. Produk-produk tersebut masing-masing memiliki tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingan likuiditas para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan kata lain, lembaga keuangan secara bersamaan menyalurkan likuiditas kepada pihak yang memerlukan tambahan likuiditas, dengan cara menyalurkan dana dari pihak yang mengalami kelebihan likuiditas.
4.      Efisiensi (efficiency)
Bank dan lembaga keuangan bukan bank dapat menurunkan biaya transaksi dengan jangkauan pelayanan. Peranan Bank dan lembaga keuangan bukan bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya.

C.    Asas – Asas Hukum Perbankan
Bahwa asas hukum ini sebagai suatu sarana yang membuat hukum itu hidup, tumbuh dan berkembang dan juga menunjukan, bahwa hukum itu bukan sekedar kumpulan dari peraturan belaka. Hal ini disebabkan karena asas hukum itu mengandung nilai-nilai dan tuntutan yang merupakan jembatan antara peraturan hukum dengan cita-cita sosial dan pandangan etis[8],  
Prinsip rahasia bank menjadi sangat penting di jaga dalam industri perbankan, karena prinsip tersebut merupakan jiwa dari industri perbankan, kerahasiaan bank ini diperlukan untuk kepentingan bank sendiri,oleh karena itu, maka bank harus memegang teguh prinsip rahasia bank.
Berbeda dengan Undang – Undang Nomor 7 tahun 1992, yang wajib dirahasiakan bank meliputi keadaan keuangan nasabah penyimpanan dana dan nasabah peminjam dana, dimana kedua nasabah bank ini mendapatkan perlindungan dan penjamin hukum kerahasiaan bank, sementara Undang – Undang perbankan yang diubah, membatasi yang wajib dirahasiakan oleh bank, bahwa bank wajib merahasiakan keterangan menganai nasabah  penyimpanan dan simpanannya. Artinya tidak seluruh aspek yang ditatausahakan bank akan menjadi hal-hal yang wajib dirahasiakan oleh bank yang bersangkutan[9].
Dengan demikian jelaslah, bahwa perbankan indonesia dalam menjalankan fungsi dan usahanya harus memperhatikan dan menerapkan prinsip yang terkandungdalam asas demokrasi ekonomi yang berdasarkan sebagaimana dalam pasal 6 dan 7 ketetapan MPRS Nomor XXIII/MPRS/1996 tentang pembaharuan kebijakan dan landasan ekonomi, sebagaimana telah ditetapkan secara berturut turut dalam.
1.      Ketetapan MPR No IV/MPR/1973 tentang Garis-Garis besar haluan negara.
2.      Ketetapan MPR N o IV/MPR/1978 tentang garis garis besar haluan nagara.
3.      Ketetapan MPR No IV/MPR/1983 tentang Garis-Garis besar haluan negara.


D.    Hukum perbankan sebagai bagian hukum perdata
Seperti diketahui fungsi perbankan sebagai penghimpun penyalur dana masyarakat, karenanya melahirkan hubungan bersifat perdata antara bank dengan nasabahnya, yang sudah tentu tunduk kepada pengaturan hukum perdata. Dari hubungan perdata tadi lahirlah akibat hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban, hal ini menunjukan bahwa hukum perbankan merupakan bagian dari sistem hukum perdata[10].
Fungsi perbankan sebagai salah satu norma hukum merupakan bagian tidak terpisahkan dari hukum perdata, hubungan hukum tersebut dapat dikualifikasikan dalam 2 bentuk: pertama hubungan hukum antara bank dengan nasabah penyimpanan disebut perjanjian simpanan, dan kedua, hubungan hukum antara bank dengan nasabah debitur disebut perjanjian kredit bank.
Sementara itu, hubungan antara nasabah penyimpanan dana dengan nasabah debitur tidak dapat dikualifikasikan sebagai hubungan hukum, melainkan hubungan moral, sebagai hubungan moral maka pertanggungjawabannya lebih tinggi dimata hukum. Moral menjadi sumber dan sekaligus jembatan etis dalam tonggak hukum perbankan, dengan demikian dalam pelaksanaannya fungsi perbankan terdapat dua hubungan hukum dan satu hubungan moral.
Berdasarkan bangunan hukum dan moral tersebut, maka seorang nasabah debitur yang telah memperolah pinjaman kredit dari bank pada hakikatnya bukan saja bertanggung jawab terhadap bank sebagai pemberi kredit, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral terhadap nasabah penyimpan dana. Oleh karena itu, hubungan tidak langsung ini dapat saja digunakan oleh nasabah penyimpan, pengalaman krisis ekonomi beberapa tahun yang lalu ketika terjadinya bank collepse, nasabah penyimpan tidak memperoleh perlindungan hukum yang sempurna,
Undang – Undang perbankan sebelumnya tidak mengaturnya sehingga tidak terdapatnya kepastian hukum,dengan perkataan lain, hak perdata nasabah penyimpan kurang mendapat pengaturtan hukum yang memadai.

Keadaan dari peristiwa hukum tersebut menimbulkan persoalan tersendiri dalam bidang hukum perdata. Solusi hukum yang dilakukan oleh pemerintah pada waktu itu adalah dengan mengeluarkan surat keputusan Nomor 26 tahun 1998, yang berisikan penjaminan pembayaran kepada nasabah penyimpan dana yaitu para deposen. Lahirlah surat keputusan tersebut bukan berarti tidak meninbulkan masalah hukum.dalam tataran normatif, pemerintah tidak seharusnya menanggung beban dari dasar adalah pemerintah.
Surat keputusan Presidan tersebut lebih bernuansa sebagai kebijakan dalam ranah politik dan bukan sebagai bagian dari rangkaian hukum perdata, oleh karena itu, sifatnya hanya sementara. Seharusnya pertanggungjawaban bank dan nasabah diselesaikan dalam rangka sistem hukum perdata[11] .
Berdasarkan uraian di atas jelas, bahwa disamping sebagai bagian hukum ekonomi atau hukum bisnis, ternyata hukum perbankan juga merupakan bagian dari sistem hukum perdata, karena subjek dan objek yang diatur berkenaan dengan hubungan hukum yang bersifat perdata antara bank dan nasabah, untuk itu tidak salah pula bilamana ketentuan hukum perbankan bersentuhan atau memasuki dalam ruang lingkup pengaturan hukum perdata.





BAB IV
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Perekonomian Indonesia masih mengalami pasang-surut, pemerintah melakukan kebijakan deregulasi dan debirokratisasi yang dijalankan secara bertahap pada sektor keuangan dan perekonomian. Salah satu maksud dari kebijakan deregulasi dan debirokratisasi adalah upaya untuk membangun suatu sistem perbankan yang sehat, efisien, dan tangguh. Dampak dari over regulated terhadap perbankan adalah kondisi stagnan dan hilangnya inisiatif perbankan. Hal tersebut mendorong BI melakukan deregulasi perbankan untuk memodernisasi perbankan sesuai dengan tuntutan masyarakat, dunia usaha, dan kehidupan ekonomi pada periode tersebut.
Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal yakni mencapai dan menjaga kestabilan nilai rupiah. Hal ini mengandung dua aspek yakni kestabilan nilai mata uang rupiah terhadap barang dan jasa yang tercermin pada laju inflasi; serta kestabilan nilai mata uang rupiah terhadap mata uang negara lain yang tercermin pada perkembangan nilai tukar. Dari segi pelaksanaan tugas dan wewenang, Bank Indonesia menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi melalui penyampaian informasi kepada masyarakat luas secara terbuka melalui media massa setiap awal tahun mengenai evaluasi pelaksanaan kebijakan moneter, dan serta rencana kebijakan moneter dan penetapan sasaran-sasaran moneter pada tahun yang akan datang. Informasi tersebut juga disampaikan secara tertulis kepada Presiden dan DPR sesuai dengan amanat Undang-Undang
Namun sekarang kondisi perbankan di Indonesia semakin membaik meski tekanan krisis keuangan global semakin terasa.
Hal tersebut terlihat dari berkurangnya keketatan likuiditas perbankan dan tumbuhnya total kredit perbankan. Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Mulyaman D Hadad mengatakan, berdasarkan data perkembangan terakhir, keketatan likuiditas sudah berkurang.
B.     SARAN
Penulis menyadari bahwa dalam proses penulisan makalah ini masih dari jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya. Namun demikian, Penulis telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki sehingga dapat selesai dengan baik dan oleh karenanya, Penulis dengan rendah hati dan dengan tangan terbuka menerima masukan,saran dan usul guna penyempurnaan makalah ini










DAFTAR PUSTAKA
A.    BUKU
Kamello, tankarakter hukum perdata,universitas sumatra utara,2006
 Usman, rahmadi hukum perbankan,sinar grafika,jakarta 2010
 Pramono, nindyo hukum perbankan,fakultas hukum universitas indonesia,jakarta,2006
Raharjo, sarjipto hukum perbankan di indonesia,citra aditya bakti,bandung,2002
Soepraptomo, heru  hukum perbankan di indonesia,rajagrafindo persada,jakarta,2005
 Djumhana, muhammad  hukum perbankan di indonesia, bandung, PT. citra adya bakti 1993
B.     PERUNDANG UNDANGAN
Undang – Undang Nomor 7 tahun 1992
UU No 14 tahun 1967 tentang pokok perbankan
pasal 4 undang undang No. 10 tahun 1998 tentang perbankan
C.     JURNAL
http//www.pengadaian.co.id
http//www.bi.go.co.id
http//www.wordpres.com



[1] Rahmadi usman, hukum perbankan (jakarta, sinar grafika 2010) hal 1
[2] Muhammad Djumhana, hukum perbankan di indonesia, (cet ke3 PT bina aksara,bandung 2000) hal 10
[3] Munir fuady, Hukum Bisnis dalam teori dan praktek(bandung, PT. citra aditya bakti 1999) hal 14
[4] Muhammad Djumhana, hukum perbankan di indonesia, (bandung, PT. citra adya bakti 1993) hal 14
[5] Tan kamello, karakter hukum perdata dalam perbankan (medan, fakultas hukum,2006) hal 2
[6] Rahmadi usman, hukum perbankan (jakarta, sinar grafika 2010) hal 86
[7] Heru soepraptomo, hukum perbankan di indonesia,(rajagrafindo persada,jakarta,2005) hl 63
[8] Satjipto raharjo,hukum perbankan di indonesia,(citra aditya bakti,bandung,2002) hl 45
[9] Nindyo pramono,hukum perbankan,(fakultas hukum universitas indonesia,jakarta,2006) hl 218-219
[10] Racmadi usman,hukum perbankan,(sinar grafika,jakarta, 2010) hal 36
[11] Tan kamello,karakter hukum perdata,(universitas sumatra utara,2006) hal8-9

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komentar